Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) menandai tonggak penting sebagai sensus modern ketujuh yang dilaksanakan di Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Berdasarkan sensus sebelumnya yang dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010, implementasi SP 2020 merupakan langkah krusial dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistika dan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh dinamika sosial dan kependudukan yang berubah dengan cepat di Indonesia, SP2020 memperkenalkan beberapa pendekatan inovatif baru yang tidak digunakan dalam sensus sebelumnya. Salah satu inovasi penting adalah penerapan sensus berbasis register yang mengintegrasikan data administrasi kependudukan yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, dengan metode pengumpulan data sensus tradisional. Pendekatan ini memastikan keterwakilan populasi yang lebih komprehensif dan akurat, terutama karena pengumpulan data dilakukan selama pandemi COVID-19. Selain itu, penerapan Sensus Penduduk berbasis web juga menjawab kebutuhan masyarakat yang berpindah-pindah dan terus berkembang, terutama selama pandemi, sekaligus mengatasi kekhawatiran terkait keamanan data dan transparansi pemerintah.
Pelaksanaan SP2020 dibagi menjadi dua tahapan berbeda: pengumpulan data Short Form dan pengumpulan data Long Form. Pengumpulan data Short Form bertujuan untuk mengumpulkan informasi penting tentang seluruh populasi melalui kuesioner yang disederhanakan. Proses ini berfokus pada perolehan data jumlah penduduk dan karakteristik utama mereka. Setelah itu, pengumpulan data Long Form dilakukan sebagai kelanjutan dari pengumpulan data Short Form, dengan menggunakan kuesioner yang lebih rinci dan kompleks untuk menggali lebih dalam aspek-aspek spesifik dari populasi. Dengan menggunakan metodologi dan pendekatan inovatif ini, SP2020 berupaya memberikan representasi penduduk Indonesia yang komprehensif dan akurat, sehingga memungkinkan pembuat kebijakan dan peneliti mengambil keputusan berdasarkan data yang dapat diandalkan.
Pandemi COVID-19 yang diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal tahun 2020 memberikan tantangan yang signifikan terhadap pelaksanaan SP2020 dari sudut pandang anggaran dan teknis. Menyikapi hal tersebut, tim pelaksana SP 2020 menyesuaikan strateginya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah ditelaah kembali. Hal ini termasuk memperpanjang periode Sensus Penduduk berbasis web dan membagi wilayah pencacahan menjadi tiga zona pengumpulan data. Implementasi Long Form akhirnya ditunda hingga tahun 2022.
Terlepas dari kendala yang dihadapi selama SP 2020, proyek ini mencatat berbagai solusi dan inovasi yang dapat berguna untuk sensus dan survei di masa depan. Untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan referensi bagi upaya-upaya di masa depan, BPS Indonesia, dengan dukungan dari UNFPA, memutuskan untuk mendokumentasikan proses, kisah sukses, dan pembelajaran dari SP2020. Dokumentasi dibagi menjadi empat bab untuk masing-masing pengumpulan data Short Form dan Long Form, meliputi tahap Perencanaan, Implementasi, Pengolahan, Analisis, dan Diseminasi. Publikasi dokumentasi akan tersedia secara luring (cetak) dan daring dengan informasi teknis dan rinci.