Go Back Go Back
Go Back Go Back
Go Back Go Back

Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNFPA Siklus 10 (2021-2025)

Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNFPA Siklus 10 (2021-2025)
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNFPA Siklus 10 (2021-2025)

Publisher

Bappenas-UNFPA

Number of pages

150

Author

Bappenas-UNFPA

Publication

Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNFPA Siklus 10 (2021-2025)

Publication date

03 November 2021

Download Icon

Program Kerja Sama Pemerintah Republik Indonesia (Rl}-United Nations Population Fund (UNFPA) Siklus Ke-10 (2021-2025} telah resmi sejak penandatanganan Country Programme Action Plan (CPAP} Periode 2021-2025 oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Perwakilan UNFPA di Indonesia pada tanggal 14Januari 2021. Program kerja sama tersebut selaras dan akan mendukung upaya Pemerintah RI dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN} Periode 2020-2024- sebagaimana juga terkait dengan komitmen dalam International Conference on Population Development (ICPD} 1994 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) 2030.

Dengan mempertimbangkan aspek tata kelola yang baik (good governance), Pemerintah RI dan UNFPA perlu menyusun dan menyempurnakan Pedoman Umum (Pedum) yang akan menjadi acuan teknis dan terperinci mengenai pengelolaan program kerja sama. Selain itu, Pedum ini akan memberikan haluan yang jelas bagi berbagai unsur pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, swasta, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedum ini tidak hanya berlaku bagi Pemerintah Indonesia, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang ingin memahami konteks operasional kerja sama.

Pedum ini telah disusun dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait akuntabilitas dan operasional pelaksanaan kerja sama, peraturan Perserikatan Bangsa­Bangsa (PBB), serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Pemerintah RI-UNFPA. Ped um ini sebagian besar akan meliputi aspek administrasi dan keterkaitan dengan aspek substansi dalam dokumen kerja sama yang ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, hingga penyelesaian program kerja sama.

Kami menyadari bahwa tata kelola yang baik merupakan suatu proses berkesinambungan untuk membenahi dan menyempurnakan tata kelola kerja sama, termasuk upaya kami melalui Pedum ini. Kami berharap Pedum ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja sama, sehingga seluruh pemangku kepentingan mampu memaksimalkan target pembangunan yang hendak dicapai.