Dalam keadaan yang begitu berat bagi perempuan dan anak perempuan, “Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender dalam Situasi Pandemi” berada pada titik kritis. Disusun secara kolaboratif oleh KPPPA, UNFPA, dan UN Women bersama dengan anggota sub-klaster GBV lainnya, dengan dukungan dari UN MPTF COVID-19 pedoman ini menetapkan tidak hanya parameter minimum untuk pencegahan dan tanggapan GBV bagi perempuan dan anak perempuan dalam situasi kemanusiaan tetapi juga bagaimana menyesuaikan tanggapan kita dan menjadi inklusif dalam memenuhi kebutuhan khusus kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, korban perdagangan manusia, pekerja migran, pengungsi internal, dan lanjut usia.
Kami berharap dokumen ini, yang memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana banyak pemain dapat bekerja bahu-membahu untuk memperkuat pencegahan GBV dan mekanisme respons dan memperkuat ketahanan masyarakat selama pandemi, akan menjadi referensi berharga bagi semua orang yang berkomitmen untuk menyelamatkan nyawa dan melindungi perempuan dan anak perempuan selama pandemi dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan perempuan dan anak perempuan di Indonesia.