THE UN JOINT STATEMENT ON THE DELAY OF THE PASSING OF THE SEXUAL VIOLENCE BILL (RUU TPKS)
We regret the decision of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) to delay the passing of the sexual violence crime bill (RUU TPKS).
The delay is a setback to the tireless advocacy and dedication of civil society and women's rights activists, who have long fought for a comprehensive legal umbrella that protects the rights of victims and survivors of sexual violence. And ultimately, the delay affects all women, girls, and survivors of sexual violence in Indonesia who have been waiting for legal reform towards the elimination of sexual violence.
Along with the new Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Regulation (Permendikbud) No. 30/2021 on Preventing and Addressing Sexual Violence in Universities, we trust that the passing of the bill would send the strong message that there is zero-tolerance for violence against women and girls in Indonesia.
Today, the UN reaffirms its support for the government of Indonesia and civil society in the protection of the rights of women and girls in accordance with the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). We must continue to work together against gender-based violence as an integral part of the 2030 (Sustainable Development Goals) agenda adopted by all member states. We cannot afford to rest until we get there.
PERNYATAAN BERSAMA PBB TENTANG PENUNDAAN PENGESAHAN RUU TPKS
Kami menyayangkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menunda persetujuan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Penundaan ini adalah kemunduran dari proses panjang advokasi dan dedikasi yang tinggi dari masyarakat sipil dan aktivis perempuan yang sejak lama memperjuangkan payung hukum komprehensif yang melindungi hak-hak para korban dan penyintas kekerasan seksual. Pada akhirnya, penundaan ini berdampak terhadap seluruh perempuan, anak perempuan, dan penyintas kekerasan seksual di Indonesia yang telah lama menunggu reformasi hukum untuk penghapusan kekerasan seksual.
Seperti halnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30/2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, kami percaya bahwa pengesahan RUU ini akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi sama sekali terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia.
Hari ini PBB menegaskan kembali dukungan kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil dalam perlindungan hak perempuan dan anak perempuan sesuai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Kita harus terus bekerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender, yang merupakan bagian integral dari agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota PBB. Kita tidak bisa berdiam hingga tujuan ini tercapai.